Polda Riau Tangkap 10 Penagih Hutang Bentrok di Halaman Polsek

Polda Riau Tangkap 10 Penagih Hutang Bentrok di Halaman Polsek

Selasa 29 April 2025 11:02:23 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Polda Riau saat ini telah menangkap total 14 orang debt collector pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Polisi mengungkapkan korban dan kelompok pelaku sama-sama debt collector yang mengejar unit leasing sama yang diperoleh dari sebuah aplikasi.

"Jadi mereka ini sama-sama debt collector. Mereka mencari target unit leasing lewat aplikasi Mata Elang," ujar Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).

Kombes Asep menjelaskan, awalnya kelompok korban dan pelaku mencari target unit kendaraan leasing yang menunggak melalui aplikasi tersebut. Hingga akhirnya, pada 19 April 2025 malam, mereka menemukan target.

Saat hendak menarik kendaraan yang sama, mereka terlibat percekcokan. Hingga akhirnya pihak korban dikejar-kejar sampai ke halaman Polsek Bukit Raya.

"Dan terjadilah perusakan kendaraan di halaman polsek," ucapnya.

Setelah kejadian itu, Polda Riau mengejar 4 orang pelaku. Dari empat pelaku, berkembang hingga akhirnya tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap 10 tersangka.

"Dari sepuluh orang ini tiga di antaranya masih anak-anak, masih sekolah SMA," ujar Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).

Total saat ini polisi telah menangkap 14 orang pelaku. Para pelaku ditangkap dalam kurun 23-25 April 2025 di Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

"Semuanya memiliki peran masing-masing. Ada beberapa yang sedang melarikan diri ke luar wilayah kita lakukan pengejaran," imbuhnya.

Ia melanjutkan pihaknya masih akan menyelidiki soal kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Seraya menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme.

"Kami akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan terkait debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa, kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan bagaimana mekanisme antara kreditur dan debitur," pungkasnya.

Scroll to top