Tangkap Ikan Pakai Trawl,
Nelayan Ini Ditangkap Satpol Air Polres Inhil

Nelayan Ini Ditangkap Satpol Air Polres Inhil


Selasa 15 November 2016 11:38:53 WIB
tribratanewsriau. Satpol Air Polres Inhil menangkap satu kapal tanpa nama karena menggunakan pukat jenis Pukat harimau (Trawl) bersama Kapten Kapal MS (29thn) dan ABK SJ (45 thn) kapalnya kemaren pukul 10.30 wib hari Senin (14/11/2016).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo,SIK.MM bahwa Sat Polair Polres Inhil yang melaksanakan Patroli dengan Kapal Pol IV-2606. Ditengah laut Team Patroli melakukan pemeriksaan terhadap  satu Unit Kapal / Pompong tanpa nama dan tanpa dokumen yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Pukat Trawl di perairan Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Indragiri hilir -  Riau. 

Tersangka adalah Nakhoda bernama MS dengan ABK kapal bernama SJ warga Kuala Tungkal Provinsi Jambi Setelah dilakukan pemeriksaan dan menurut pengakuan Nakhoda, mereka telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat Tarik / Trawl tanpa Dokumen. Diduga kapal ini melanggar  UU RI No. 45 pasal 85 Jo pasal 93.  perubahan atas UU RI No 31 Th 2004 tentang Perikanan. Kapal tersebut berlayar dari Kuala Tungkal Propinsi Jambi, untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Inhil. 

"Saat ini Kapal, muatan, dan semua awak kapal diamankan di Sat Polair Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" ujar Guntur menutup keterangannya (AA).
Scroll to top