![]() |
![]() |
|
Seorang pria berinisial S (26) yang diduga kuat sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Soekarno Hatta, Dumai, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur.
Dalam aksi yang terjadi pada 21 April 2025 itu, korban mengalami luka-luka setelah tas miliknya dirampas saat melintas menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Korban dan saksi saat itu tengah berboncengan, tiba-tiba dihampiri pria menggunakan sepeda motor tanpa lampu, lalu merampas tas korban hingga menyebabkan korban jatuh,” terang IPTU Anra Nosa.
Upaya penyelidikan berbuah hasil setelah polisi mendeteksi bahwa salah satu barang bukti, yakni handphone milik korban, aktif di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Sat Reskrim Polres Dumai, dan Ditkrimum Polda Riau bergerak cepat ke lokasi.
Pada Sabtu malam (26/04/2025), seorang pria berinisial N (32) diamankan di Kuantan Hilir. Dari tangan N, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna pink milik korban.
Dari hasil interogasi, N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria lain berinisial M (49).
“Berdasarkan keterangan N, kami mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan M, yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan tanpa bukti kepemilikan sah,” tegas IPTU Anra Nosa.
Kapolsek Bukit Kapur menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan N dan M, akhirnya diketahui identitas pelaku utama jambret adalah S, seorang pria pengangguran yang berdomisili di Kelurahan Bagan Besar Timur.
“Kami langsung bergerak mengamankan S, yang mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut, sekaligus menjual hasil kejahatan kepada tersangka lainnya,” ungkap IPTU Anra Nosa.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur. S dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP, sedangkan N dan M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan,” tutup IPTU Anra Nosa.