Tangkapan Terbesar Polres Kuansing, "HE" Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satres Narkoba

Tangkapan Terbesar Polres Kuansing,

Jumat 16 Mei 2025 12:31:15 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Satuan reserse narkotika Polres Kuansing berhasil menangkap satu orang pemilik sekaligus pengedar narkotika sabu-sabu berinisial HE, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 04.00 dini hari WIB. 

Barang bukti yang diamankan dari HE, adalah yang terbesar selama ini di wilayah Kabupaten Kuansing, yakni narkotika sabu dengan berat kotor 536.91 gram atau setengah kg lebih.

HE yang sudah diintai Satres Narkoba, ditangkap di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi tanpa perlawanan.

"HE kami amankan di wilayah Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah dini hari tanpa perlawanan," kata Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris Simanjuntak SH MH.

Dijelaskan Novris, dia bersama beberapa personel Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB melakukan penangkapan terhadap HE yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah.

Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi HE mendapatkan narkotika jenis sabu dari PI (DPO) dengan berat 1/2 kg untuk diantarkan ke Telukkuantan. HE mendapatkan keuntungan dari mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut berupa uang tunai sebesar Rp3 juta. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.

Hasil tes urine yang dilakukan, HE positif Amphetamine. Untuk barang bukti yang diamankan berupa lima paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, satu buah kotak kardus kosong, satu unit handphone merk Realme, lima lembar lakban kuning, satu buah plastik biru kosong, satu buah plastik putih kosong dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

Tersangka HE dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus komit melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing," ujar Novris.

 

Scroll to top