![]() |
![]() |
|
Polisi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan narkotika. Setelah sebelumnya dirusak oleh oknum tak dikenal, spanduk penyitaan aset milik Nurhasanah alias Mak Gadi—yang dijuluki “Ratu Narkoba” dari Rengat—dipasang kembali oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu). Tak hanya itu, pelaku perusakan kini sudah dikantongi identitasnya dan tengah diburu.
Langkah tegas ini dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SE., MH., bersama tim pada Minggu (4/5/2025). Proses pemasangan spanduk berlangsung di bawah pengamanan ketat di lokasi penyitaan, yakni sebuah ruko strategis di Jalan Sultan, tepat di depan Danau Raja, Rengat.
“Ini bukan sekadar spanduk, tapi simbol bahwa hukum tak bisa dibungkam. Kami sudah periksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV. Identitas pelaku sudah kami ketahui dan pengejaran sedang berlangsung,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH.
Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhu dalam menindak tegas kejahatan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhasanah, sang “Ratu Narkoba”, diketahui memiliki jaringan yang luas dan berhasil mengumpulkan kekayaan dari hasil bisnis haramnya—yang kini satu per satu disita oleh negara.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba menghalangi proses hukum, apalagi dalam perkara besar seperti ini,” tegas Misran.Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi. Proses hukum sedang berjalan dan dukungan masyarakat menjadi bagian penting dari pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami harap masyarakat tetap mendukung langkah aparat. Semua ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” tutup Misran.
Inhu kini menjadi saksi bagaimana hukum ditegakkan tanpa kompromi—bahwa kejahatan boleh terorganisir, tapi negara lebih terorganisir lagi.