![]() |
![]() |
|
Kepolisian (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil memberantas peredaran narkotika jenis sabu. Parahnya, pengungkapan itu berada di kawasan pedalaman Kabupaten Inhu tepatnya di Dusun Sungai Santan, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku.
Dalam pengungkapan itu, berhasil meringkus dua laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari kedua pelaku, berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 32 bungkus dengan berat kotor 3,55 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, penangkapan dua pelaku itu masuk target operasi. Sehingga untuk pengungkapan itu, telah dirancang dengan baik.
"Penangkapan keduanya juga berdasarkan laporan masyarakat. Dimana di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika dan informasi itu segera kami tindaklanjuti," ujar Aiptu Misran, Kamis (8/5/2025).
Dijelaskannya, informasi yang terima tentang peredaran narkotika itu diterima pada Sabtu (3/5/2025) lalu. Berdasarkan perintah Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi SE MH langsung menginstruksikan Kanit I Ipda Iksan Lutfi SE untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan mengarah kepada dua nama, yakni berinisial ALM alias Albet (47) dan PG alias Ginting (44). Bahkan, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah Albet.
Saat penggerebekan berlangsung, keduanya mencoba melarikan diri dari pintu belakang. Namun, Albet berhasil diamankan sekitar 10 meter dari rumahnya.
"Dari dalam saku celana Alber ditemukan satu kotak plastik berisi 28 paket sabu dan empat paket lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan yang sempat dibuangnya," ungkapnya.
Tim kemudian bekerja sama dengan perangkat desa untuk melacak keberadaan Ginting. Dalam strategi pengecohan, tim pura-pura meninggalkan lokasi.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 05.00 WIB, Ginting kembali ke rumah Albet untuk mengambil pakaian. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan tim gabungan untuk menangkapnya.
"Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus sabu seberat kotor 3,55 gram, satu unit handphone, satu botol plastik, dua plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp114.000," terang Aiptu Misran.