![]() |
![]() |
|
Kampung Teleng begitu sebutan salah satu gang di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kampung itu terkenal karena aktifitas peredaran narkoba yang marak terjadi.
Kampung Teleng sudah pernah digrebek aparat Kepolisian, baru-baru ini Polsek Pasir Penyu kembali melakukan penggrebekan di kampung tersebut.
Penggrebekan di Kampung Teleng dilakukan aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu pada Selasa (13/5/2025) dini hari.
Pada saat penggrebekan itu, Polisi turut mengamankan seorang tersangka atas nama Angga Putra Pratama alias Angga Teleng (35).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan penggrebekan tersebut berlangsung singkat dan penuh dramatis.
Untuk masuk ke Kampung Teleng, petugas Kepolisian menyamar agar tidak dikenali warga sekitar.
Selain itu, penggrebekan juga dilakukan dini hari.
“Tim bergerak cepat, hanya 25 menit setelah laporan masuk, target sudah kami ringkus dengan barang bukti lengkap," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (13/5/2025).
Setelah mengamankan tersangka Angga, Polisi menggeledah kamar tersangka dan menemukan enam plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,18 gram, tersembunyi di dalam kotak rokok SM Classic.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan, antara lain satu set bong, kaca pireks, korek api, dan ponsel Samsung Galaxy J4 warna cokelat turut diamankan.
“Posisi barang bukti begitu rapi sehingga jelas menunjukkan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai,” ujar Misran.
Tes urine yang dilakukan di Polsek Pasir Penyu memperkuat dugaan.
Hasilnya, Angga positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.