Polsek Seberida Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polsek Seberida Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sabtu 24 Mei 2025 21:04:09 WIB

Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Seberida. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 22.10 WIB di RT. 020 RW 005 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

"Tersangka dalam kasus ini adalah ARS, seorang pemuda berusia 21 tahun yang beralamat di RT 001 RW 002 Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai. Tersangka diketahui memiliki barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar SH melalui Kanit Reskrim Polsek Seberida, AKP Jhonson Sitompul SH kepada media ini.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa, 2 klip bungkus berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api (mancis), 2 unit handphone merek OPPO warna Hitam dan Silver, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus rokok MANCHESTER, 1 unit handphone VIVO warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Pengungkapan kasus ini sebut Kanit Reskrim berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Seberida pada bulan Maret 2025.  Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Kelurahan Pangkalan Kasai sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Seberida memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Jhonson Sitompul.

Selanjutnya, pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 22.10 WIB, Kanit Reskrim Polsek Seberida beserta anggota berhasil mengamankan tersangka ARS yang sedang mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan salah seorang temannya, namun temannya itu berhasil kabur.

Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan juga dengan RT setempat, ditemukan 1 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disisipkan di bungkus rokok merek MANCHESTER yang disimpan di dasbor sepeda motor tersangka.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Seberida. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang laki-laki yang melarikan diri saat penangkapan tersangka. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 112 dan atau 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Scroll to top