![]() |
![]() |
|
Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali terungkap oleh jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ). Tak hanya menangkap pengedar, petugas juga memburu pemasok barang haram hingga ke Kecamatan Pasir Penyu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Desa Tasik Juang Kecamatan Lubuk Batu Jaya sehingga pada hari Senin (12/5) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek LBJ, IPDA Ripal Indrawata bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede melakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan petugas mengamankan seorang pria berinisial EWA alias Kelewang (45) warga setempat, digeledah, lalu ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram dibawah meja tempat pelaku duduk.
Selain itu, satu unit ponsel Realme C31 warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan pelaku terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis sabu dan barang tersebut dipasok dari seorang pria bernama Rizky Ramadhan Daulay, warga Kecamatan Pasir Penyu.
Dapat informasi siapa pemasok barang, jajaran Polsek LBJ bergerak cepat melakukan pengembangan sehingga sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama tim berhasil melacak keberadaan Rizky di sebuah rumah di Desa Tanjung Gading, Pasir Penyu.
Dilokasi, dua orang laki-laki atas nama Rizki Daulay (33) dan Julius Hendropriyono (41), diamankan di depan rumah karena hasil penggeledahan petugas ditemukan sabu seberat 0,83 gram, plastik klip kosong, sendok sabu, dua unit handphone, uang tunai berbagai pecahan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kedua pelaku mengaku bertindak sebagai kurir sabu atas perintah seorang yang sudah dikantongi kepolisian identitasnya (DPO). “Mereka bertugas mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli yang telah dihubungi sebelumnya,” beber Kapolres.
Sambil mengamankan pelaku dan BB, Polisi juga melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.