![]() |
![]() |
|
Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP Hutahaean, S.H., M.H, bersama tim, Jumat (16/05/2025) malam tadi berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu yang kerap bertransaksi di dalam gedung Madrasah Al-Falah yang berada di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu. yang berada di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.
Dari tangan kedua pelaku masing-masing berinisial JP alias Jepri (27) serta MP alias Jait (48) petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10.30 Gram serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5,9 Juta.
Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP Hutahaean, S.H., M.H, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas yang dilakukan para tersangka di Madrasah tersebut. Dimana di Madrasah tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika Jenis Sabu.
Dari informasi itu, Kapolsek bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP. Setelah diselidiki, ternyata benar salah satu tersangka berinisial JP kerap mengedarkan sabu di Madrasah tersebut.
Tanpa membuang waktu Kapolsek bersama tim langsung menggerebek Madrasah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka JP saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pembeli yang berhasil kabur.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka JP petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sedang sabu siap edar seberat 10,30 Gram.
“Dihadapan petugas, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang bandar berinisial MP di Desa Sungai Akar,” kata Kapolsek, Sabtu (17/05/2025).
Dari pengakuan tersangka JP, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MP saat berada di rumahnya, dari tangan tersangka MP petugas berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp5,9 Juta serta alat hisap sabu.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Batang Gansal Guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.