Tim Mata Elang Polres Kuansing Kembali Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tim Mata Elang Polres Kuansing Kembali Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Senin 26 Mei 2025 11:05:39 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak SH MH memimpin langsung operasi penyelidikan yang dimulai pada Jumat (23/5/2025) malam pukul 20.00 WIB. Tim Mata Elang Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Petai Baru dan berhasil menangkap tersangka berinisial WH (31), seorang petani dan pekebun warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, Tim Mata Elang Polres Kuansing menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca pyrex, satu unit handphone merk VIVO warna Rose Gold, satu kotak rokok merk SURYA, serta dua buah korek api mancis. Setelah dilakukan pemeriksaan, (WH) dinyatakan positif menggunakan amphetamine.

“Kami dari Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan terhadap tersangka (WH) ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Singingi," kata Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada awak media, Ahad (25/5/2025).

Novris mengingatkan pada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Kepada warga, untuk bersama-sama menjaga daerah ini dari pengaruh buruk narkotika demi masa depan generasi penerus.

Tim Mata Elang Polres Kuansing juga akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna mengantisipasi peredaran narkoba.

Tersangka WH dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kuansing dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar terhindar dari bahaya narkoba.

 

Scroll to top