Polres Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 78,87 Gram

Polres Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 78,87 Gram

Selasa 27 Mei 2025 14:18:11 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dalam kegiatan press release pemusnahan barang bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Senin (26/05/2025) pagi.

Kapolres Meranti Melalui Wakapolres Kompol Maitertika, SH, MH menjelaskan keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 78,87 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

"Polres Meranti melalui tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY (30) tahun diduga memiliki 78,87 gram sabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Wakapolres saat konferensi pers.

Wakapolres menerangkan, Penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 , oleh Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran di jalan Rintis Gg. Mentari Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi.

Selanjutnya Tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis Shabu, 5 (lima) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu,15 (lima belas) paket kecil diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya yang disaksikan RT setempat.

"Sesampai di lokasi tersebut tim melakukan penggerbekan dan diamankan satu orang laki-laki yang berinisial AY serta barang bukti di sebuah rumah di jalan rintis" terangnya.

Adapun barang bukti yang disita sebanyak empat (4) paket Besar diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima (5) paket Sedang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima belas (15) Paket Kecil, satu (1) buah Tas pinggang merk Highmore warna hitam, satu buah dompet warna hitam, buah kotak kecil warna putih, satu (1) unit Hp Android merk Redmi A3 warna hitam, satu (1) buah Timbangan Digital hitam kombinasi orange, satu (1) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tanpa nopol, satu (1) pack plastik klep ukuran besar warna bening dan satu (1) pack plastik klep ukuran sedang warna bening, serta satu (1) pack plastik klip ukuran kecil warna bening.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui mendapatkan barang haram diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku berinisial AN. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim memiliki dasar untuk melakukan pengembangan kasus terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok. Penangkapan AY dapat menjadi titik awal untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti

"Hal ini menunjukkan adanya jalur suplai yang bisa ditindaklanjuti lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, Ini menjadi langkah besar bagi Polres Meranti dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Scroll to top