![]() |
![]() |
|
Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu Ungkap kasus tindak pidana pembakaran dilahan hutan Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Rabu 28/05/2025 sekira pukul 15.00 WIB
Kapolres Rokan Bulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu,S.Trk, S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang pelaku pembakaran dilahan hutan di kawasan hutan Desa Tanjung Medan Kecamtan Rokan IV Koto. Pelaku merupakan inisial AMS, H, dan S.
“Hal itu terdeteksi pada Selasa, (27/05) sekira pukul 13.30 WIB saat dilakukan verifikasi HOT SPOT oleh personel Polsek Rokan IV Koto di areal lokasi lahan ditemukan adanya pembukaan lahan dilereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektar” Terang Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.TrK, S.I.K.
Lebih lanjut, atas instruksi Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.Si kepada Kasat Reskrim & Kapolsek Rokan IV koto bersama Anggota Unit Tipidter pada Rabu, (28/05), untuk melakukan pengecekan ke Lokasi yang terbakar tersebut.
Berdasarkan survey, ditemukan adanya pembukaan lahan dilereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektar dalam keadaan telah terbakar.
“Lokasi pembukaan lahan yang terbakar diduga masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), bahwa dilokasi lahan api sudah padam, namun kepulan asap masih terlihat di sekitaran lahan dikarenakan adanya bara api yang belum padam” Kata Kasat Reskrim AKP Rejoice
“Berdasarkan penyelidikan tim, ditemukan pemilik lahan tersebut ialah inisial AMS, dan ia dibantu oleh 2 orang pekerja inisial H dan S” Imbuhnya.
Ketiganya diamankan bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran berupa 2 kayu sisa terbakar dan sisa minyak untuk membakar ranting kayu, dan sisa minyak Solar 1 botol. Sementara itu, Ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul untuk dipeoses lebih lanjut.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. *(Humas Polres Rohul)*