![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id Jakarta - Dua pelaku penyelundupan benih lobster digagalkan Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri di daerah Sukabumi pada Minggu (15/6/2925). Dua pelaku tersebut adalah masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat.
Dari perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Bedasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan mobil Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Saat pemeriksaan petugas menyita barang bukti antara lain, satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya, dua boks sterofom yang berisi benih bening lobster Sebanyak 11.543 benih tanpa dokumen perizinan, STNK, dan satu ponsel Oppo A54.
Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait, terang Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah.
Sebagai informasi, Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta.