Terkait kasus Meranti,
Reskrimsus Polda Riau Tambah Dua Tersangka Lagi

Reskrimsus Polda Riau Tambah Dua Tersangka Lagi


Kamis 17 November 2016 15:18:47 WIB
tribratanewsriau.com Dari empat tersangka kasus Polres Meranti, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menambah lagi dua tersangka kasus Polres Meranti sehingga total menjadi enam tersangka siang ini (17/11/2016). 

Adanya penambahan tersangka ini sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik Reskrim di Direskrimum Polda Riau. Sebelumnya dua tersangka ini adalah saksi. Setelah dikembalikan berkas oleh Penuntut Umum dalam status P.19 maka kedua saksi ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Kita panggil keduanya dan diperiksa sebagai saksi. Setelah selesai kita periksa dan mencukupi bukti bukti maka status keduanya kita naikkan menjadi tersangka. Sehingga total tersangka kini adalah AS(22thn), DY(31 thn), RE(21th), DS(34thn), BS(31thn) dan seorang Polwan bernama LP (21thn)" ujar Kombes Surawan. 

Ketika ditanya tentang Sidang ke Pengadilan Kombes Pol Surawan mengatakan "Pihak penyidik akan lengkapi dulu berkas berkasnya, setelah selesai dan dinyatakan lengkap tentu nanti Pihak Penuntut Umum akan mengeluarkan status P.21 atas kasusnya. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat semuanya sudah selesai dan bisa P.21" kata Kombespol Surawan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau mengatakan kepada tribratanewsriau.com "penangkapan, penahanan dan penambahan tersangka ini adalah sebagai bukti nyata bahwa institusi Polri di Polda Riau serius untuk menuntaskan kasus ini " ujar AKBP Guntur menutup keterangannya.  (AA)
Scroll to top