Satres Narkoba Polres Inhu Gulung 3 Pelaku Narkoba di Kelurahan Kambesko Rengat

Satres Narkoba Polres Inhu Gulung 3 Pelaku Narkoba di Kelurahan Kambesko Rengat

Kamis 26 Juni 2025 12:09:45 WIB

Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil signifikan. Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menggulung tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,47 gram.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat, terang Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Jumat (20/6/2025).

Yuk Intip Keseruan, Jalan Santai dan Senam Bersama TNI-Polri yang Digelar Polres InhuGerakan Tanam Perdana Padi Gogo dan Kelapa Sawit, Bupati Inhu Dorong Percepatan Swasembada PanganDengan Diprakarsai Polres Inhu, Warga Desa Seresam Deklarasi Kampung Bebas Narkoba
“Tiga tersangka telah diamankan, dua di antaranya berperan sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pemilik sabu yang siap diedarkan. Ini hasil pengembangan cepat dari informasi masyarakat dan kerja tim yang solid,” ungkap Misran.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (18/6/ 2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.

“Petugas berhasil mengamankan LMS alias Renggot (25), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kambesko,” terangnya.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu tak jauh dari lokasi. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diakuinya dibeli dari seseorang bernama PBS alias Ipep.

*Barang bukti yang diamankan dari Lingga yakni 1 bungkus sabu dan 1 unit handphone merek Vivo warna ungu,” terangnya.

Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (19/6 2025) Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan di rumah AS alias Balak di Gang Rap, Kelurahan Kambesko.

“Di lokasi tersebut ditemukan PBS alias Ipep (29) dan barang bukti berupa sabu yang disimpan di bawah tikar kamar,” sambungnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus sabu, 1 buah sendok pipet dan 1 unit handphone merek Realme warna hitam milik Ipep.

“Beberapa saat kemudian, AS alias Balak (22) tiba di rumah dan langsung diamankan,” lanjutnya.

Dalam interogasi, AS mengaku turut membantu Ipep mengantarkan sabu kepada para pembeli. Dia berperan sebagai kurir, sedangkan Ipep sebagai pengedar utama.

Dari tangan AS diamankan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam yang digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Baik Ipep maupun Andre dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Ditegaskannya, ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.

“Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar dan proses hukum dengan tegas,” tegas Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Scroll to top