Dunia Pendidikan di Inhu Terguncang, Lagi Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan

Dunia Pendidikan di Inhu Terguncang, Lagi Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan

Kamis 26 Juni 2025 12:10:41 WIB

Dalam sepekan, dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terguncang dengan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur. Setelah Rabu 28 Juni 2025 , seorang guru di Kecamatan Peranap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial OSM (59) diamankan polisi. 

 

Kini, giliran seorang tenaga pengajar inisial AR (35) di salah satu sekolah dasar Komplek perusahaan swasta di wilayah Kecamatan Rengat Barat dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap peserta didiknya yang masih berusia anak-anak.

 

Laporan tersebut diterima Polsek Rengat Barat pada Selasa (17/6/ 2025). Perkara ini bermula dari pengakuan seorang anak kepada anggota keluarganya, yang kemudian disampaikan kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua anak itu langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat. Petugas segera melakukan penyelidikan di wilayah perumahan salah satu perusahaan swasta yang berada di Kecamatan Rengat Barat.

 

"Setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku, tim segera bergerak dan mengamankan seorang laki-laki yang merupakan guru di sekolah tempat korban belajar," jelasnya.

 

Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Rengat Barat. Barang bukti telah dikumpulkan dan keterangan saksi telah diambil untuk memperkuat penyidikan. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

 

Lebih lanjut, Misran menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk lebih waspada dan meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindakan kekerasan terhadap anak. Polres Inhu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Scroll to top