![]() |
![]() |
|
Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ditetapkan sebagai salah satu dari enam desa yang ada di Inhu menjadi Kampung Bebas dari Narkoba, penetapan ini sejalan dengan komitmen Kepala Desa Pasir Kemilu, Dedy Roni, ST dalam memberantas bahaya narkoba di wilayahnya.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Deklarasi Kampung Bebas Dari Narkoba Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, digelar di aula kantor Desa Pasir Kemilu, Jumat (20/06/2025).
Acara deklarasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain, Kapolres Inhu diwakili Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi, SE, MH didampingi Ps Kaurmin Satnarkoba Aiptu Kaldinur, mewakili Camat Rengat Kasi Trantib Muhammad Alfian, Kades Pasir Kemilu Dedy Roni, ST beserta perangkat desa,
Kegiatan tersebut juga dihadiri berbagai elemen masyarakat yaitu, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, Ketua BPD Andi Supriadi, Babinsa Serka Sakimin, Bhabinkamtibmas Aiptu Andri, SE, Kepala SDN 021 Paskem, Syafridah, SPd SD, Kepala Sekolah SDN 024, kepala RT/RW, dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pasir Kemilu, Dedy Roni, ST mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Polres Inhu atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya sebagai Kampung Bebas dari Narkoba.
"Kami sangat mendukung penuh program Polres Inhu dalam memberantas narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, perusak generasi penerus bangsa. Mudah-mudahan kampung kita dijauhkan dari penyalahgunaan narkoba," ungkap Kades Dedy.
Sementara itu, mewakili Camat Rengat, Kasi Trantib Muhammad Alfian menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan sinergi dalam kegiatan deklarasi ini.
Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa.
Dalam kesempatan itu juga, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, SE, MH memberikan pemaparan seputar bahaya narkoba, ciri-ciri pengguna, serta langkah pencegahan, penindakan dan pengamanan pelaku narkoba.
AKP Adam Efendi menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Ia menjelaskan berbagai dampak buruk narkoba, baik secara fisik, psikologis, sosial, hingga ekonomi.
"Narkoba tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan seseorang. Ini adalah ancaman nyata yang harus kita hadapi bersama," ujar AKP Adam Efendi.
Ia menegaskan, Polres Inhu siap membantu masyarakat Pasir Kemilu dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Ikrar Kampung Bebas dari Narkoba, yang dipimpin oleh Kepala Desa dan diikuti seluruh hadirin. Berikut isi ikrar tersebut:
Ikrar Kampung Bebas dari Narkoba
Kami, masyarakat Desa Pasir Kemilu:
1. Menyatakan bersatu dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba.
2. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
3. Mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
4. Mendukung terbentuknya Kampung Bebas dari Narkoba sebagai upaya percepatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Acara ditutup dengan pembagian paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan oleh pihak Polres Inhu, serta sesi foto bersama seluruh peserta deklarasi. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan dalam memerangi narkoba.