Setubuhi Anak Dibawah Ini,
Pria Ini Kini Berurusan Dengan Aparat Hukum

Pria Ini Kini Berurusan Dengan Aparat Hukum


Jumat 18 November 2016 13:42:25 WIB
tribratanewsriau.com-Aparat Hukum dari Polres Indragiri Hulu menahan seorang pria  muda bernama HH(18thn) warga desa kerubung Jaya  kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu karena diduga tersangkut kasus menghamili anak yang masih berumur 13 tahun.  

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa pelaku HH mengaku telah lima kali menyetubuhi korban yang masih kelas satu SMP ini sejak Januari awal tahun 2016 lalu lalu. Terakhir kalinya pelaku melakukan hubungan intim dengan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 13 tahun hari kamis tanggal 03 november 2016, sekira jam 23.00 wib. 

Masalah ini sudah dicoba selesaikan dengan aparat desa dan seluruh tokoh adat di lingkungannya, tapi sepertinya tidak dicapai kata sepakat. Hingga akhirnya orang tua korban bernama Latif Kurniawan memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib. 

"Kini penanganan kasusnya sudah ditangani oleh PPA Reskrim Polres Indragiri Hulu" kata AKBP Guntur menutup keterangannya (AA)

Scroll to top