Senin 21 November 2016 11:55:55 WIB
Tribratanews Polda Riau - Berakhir sudah petualangan Rahmad Danyl alias Danil (22), pria yang tinggal disebuah kosan yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau.
Betapa tidak, pengangguran warga Jalan Yahya, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bagan Besar, Kodya Dumai itu, akhirnya meringkuk di sel tahanan Polsek Limapuluh lantaran tertangkap dalam aksi jambret di 34 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser Sik didampingi Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Sabtu (19/11/2106) menegaskan, bahwa pelaku diringkus tim Opsnal Polsek Limapuluh pada Jumat (18/11/2016) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, disebuah kosan di Jalan Pattimura, Kecamatan Sail.
Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti berupa 1 lembar STNK roda 4, 1 lembar STNK roda 2, SIM A, SIM C dan KTP atas nama korban Indri Prasetyowaty (36), warga Jalan Paus, Gang Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai serta barang bukti milik para korban lainnya.
"Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Danil telah melakukan aksinya sebanyak 34 TKP, Dalam aksinya, Danil selalu sendirian dan menggunakan sepeda motor." jelas Kapolsek Limapuluh.
Kapolsek juga menegaskan, puluhan tempat kejadian perkara itu sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, diantaranya di Kecamatan Limapuluh, Senapelan, Sukajadi, Bukit Raya, Tenayan Raya, Pekanbaru Kota dan Rumbai. Sementara targetnya adalah kaum wanita yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas.
Kapolsek juga menambahkan, bahwa terungkapnya kasus jambret 34 TKP ini berdasarkan laporan korban Indri Prasetyowaty pada Sabtu (29/10/2016) pagi,sekitar pukul 07.00 WIB dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya hingga berhasil mengendus pelaku.
Hingga dilakukan pengintaian dan setelah mengetahui keberadaannya, pelaku lalu digerebek disebuah kosan yang berada di Jalan Pattimura.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, karena tidak tertutup masih ada TKP lainnya," tukas mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini.