Senin 21 November 2016 22:16:24 WIB
Tbnews Polda Riau — Pemilik warung serta dua pengunjung disergap polisi. Ketiganya kedapatan lagi main judi qiu-qiu. Sementara satu pemain lainnya, berhasil kabur saat penggerebekan.
Para pejudi ini diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan dari sebuah warung kopi Picak di Jalan Meranti, Kampung Baru, Senapelan, Sabtu (19/11) siang. Ketiganya yakni Sa alias Ujang Keok (55) warga Jalan Meranti, Senapelan, Lu alias Siman Ayam (44) warga Jalan Garuda Sakti, Tampan dan pemilik warung Ja alias Picak (66). Sementara satu pelaku yakni Uj.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi di tempat itu. ''Begitu ada laporan, langsung diselidiki. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan,
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua set domino, dua pack kartu remi, sekotak kartu Kabuki, pena merk Zhikin serta uang tunai sebesar Rp465 ribu dengan rincian tujuh lembar pecahan Rp50 ribu, empat lembar pecahan Rp20 ribu, tiga lembar pecahan Rp10 ribu dan lima lembar pecahan Rp5 ribu.
Kini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan. ''Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian,'' pungkas Letman.