Selasa 22 November 2016 07:43:18 WIB
TBnewsr Polda Riau - Polsek Tapung Kab. Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anakl dibawah umur. Pelaku yang berinisial HR (50) warga Desa Air Terbit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Minggu (20/11/2016).
"Saat diamankan, pelaku ini mengakui perbuatannya," ucap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo , Senin (21/11/2016).
Berawal terungkapnya kasus ini, berkat pengaduan korban berinisial AY (5) kepada sang ayah BS, yang mengatakan bahwa tersangka telah mencabulinya pada Senin (14/11/2016) pukul 13.30 Wib lalu.
Mendapatkan informasi tersebut dari sang anaknya, BS langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Tapung. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
"Informasi yang didapat, tersangka tengah berada di kediamannya di Desa Air Terbit, " lanjut Kabid Humas.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
"Tersangka mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Saat ini tersangka sudah diamankan ke Polsek Tapung, " jelas Kabid Humas.
Saat ini pelaku sudah diamankan diruangan sel Mapolsek Tapung untuk pengembangan lebih lanjut.(AEP).