Selasa 22 November 2016 11:34:13 WIB
Tribrata News Polda Riau - Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepolisian Daerah Riau dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau tentang Pencegahan dan penangkalan masuknya paham radikalisme yang dilakukan oleh WNA dan WNI melalui pintu masuk pelabuhan udara dan laut di Wilayah Provinsi Riau. Bertempat di Hotel Aryaduta Pekanbaru Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 10.30 Wib.
Dari pihak Kanwil Kumham Riau ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kumham Riau Dr Ferdinand Siagian. Dihadiri oleh para pejabat utama Pola Riau serta para Pejabat Kanwil Kumham Riau.
Kapolda Riau mengatakan saat sambutannya "Kita harus mencegah paham radikalisme yang masuk di Provinsi Riau baik melalui pelabuhan darat maupun laut. Jika mengetahui masukya paham radikalisme atau ISIS di Wilayah kita agar memberitahukan ke pihak berwajib," ungkap Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain.
Baik Polda Riau maupun Kanwil Kumham Riau diharapkan melanjutkan monitoring terhadap paham yang masuk. Serta upaya pendekatan kepada pihak-pihak terkait. Tidak boleh menjelekan orang lain akan terkena hadspeek. Jangan gunakan medsos dengan kata-kata yang tidak bagus, karena akan terkena Undang-Undang ITE.
Niat kerjasama semua elemen masyarakat agar Bumi Lancang kuning Provinsi Riau akan tercipta rasa aman dan tentram.
Kepala Kanwil Kumham Riau mengatakan "Perlu doketahui bersama Mou ini penting sekali dengan situasi kondisi saat ini terjadi di Indonesia. Kita harus mencegah bersama paham radikalisme yang masuk, karena dapat merusak stabilitas keamanan negara kita," kata Dr Ferdinan Siagian.
"Dengan adanya bebas visa untuk orang asing. Itu merupakan tugas Kanwil Kumham Riau untuk mengawasinya. Kita sudah mendeportasi mempulangkan 250 orang ke negaranya masing-masing. Kalau ada imigran yang tidak beres akan kita pulangkan ke negaranya," Ungkap Kepala Kanwil Kumham Riau Dr Ferdinan Siagian. (Vk)