Seluruh Permohonan Praperadilan Walhi Terhadap Polda Riau di Tolak Hakim

Seluruh Permohonan Praperadilan Walhi Terhadap Polda Riau di Tolak Hakim


Selasa 22 November 2016 13:52:24 WIB
TBnews Polda Riau - Sidang permohonan praperadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada Polda Riau yang dilaksanakan tadi pagi di Pengadilan Negeri Pekanbaru berakhair penolakan oleh pengadilan yang di pimpin oleh Hakim Sorta Ria Neva. 

Putusan itu sendiri dibacakan oleh Hakim tunggal di Ruang Sidang Garuda pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (22/11/2016) pagi.

"Menolak semua permohonan praperadilan pemohon dan membebankan seluruh biaya perkara ke pemohon sebesar Rp5 ribu," kata Hakim Sorta.

Dalam pertimbangannya, hakim Sorta menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dari pihak termohon terkait dengan diterbitkannya SP3 Polda Riau sah dimata hukum.

"Termohon sudah melakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan Perkap Kapolri. Menimbang alasan diatas ternyata alasan pemohon tidak beralasan," jelas Hakim Sorta.

Atas keberatan Walhi terhadap ketidakabsahannya proses penyelidikan dan penyidikan Polda Riau menerbitkan SP3, Hakim berpendapat bahwa dia tidak bisa menguji hal itu dan tetap pada Undang-undang yang berlaku.
Scroll to top