Selasa 22 November 2016 13:59:31 WIB
Tbnews Polda Riau - Personil Polsek Tampan kota Pekanbaru berhasil mengamanlkan pelaku curanmor berinisial FD (19). Selasa (22/11/2016) dinihari. Polisi meringkus pelaku dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli motor bodong.
Pelaku Fd ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korbannya, Rafi (22), Senin (21/11/2016) sore, setelah sepeda motor Yamaha Vixion warna merah miliknya hilang diparkiran Warnet, jalan Balam Sakti, Kecamatan Tampan.
"setelah mengetahui identitas pelakunya, kita lakukan undercover buy dan akhirnya meringkus pelaku bersama dua sepeda motor curian sebagai barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa, Selasa (22/11/2016) siang.
Kanit mengatakan, hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku jika Ia beraksi bersama dua rekannya, berinisial Fr dan Al yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Sementara ini, menurut pengakuan pelaku Fd, dirinya adalah sebagai pemetik. Sedangkan dua rekannya yang masih kita buru masih dalam penyelidikan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit Reskrim Polsek Tampan.(AEP).