![]() |
![]() |
|
tribratabews.riau.polri.go.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, Riau, berhasil meringkus dua pria atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan atau curat.
Kedua pria yang diamankan itu adalah, BM umur 21 tahun dan DA 16 tahun. “Kedua pelaku kita amankan pada Sabtu, 6 Agustus 2025,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kapolsek Rambah Samo, Ipda Sarlose Mesra, pada Senin, 8 September 2025.
Ipda Sarlose Mesra, menyampaikan kedua pelaku diduga melakukan pencurian brang elektronik berupa printer, chromebook, monitor CCTV, hardisk CCTV, speaker, dan infokus milik SMPN 7 Rambah Samo, Rokan Hulu.
Kapolsek menambahkan, sebelumnya peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh Ardinto, Kepala Sekolah SMPN 7 Rambah Samo, setelah mengetahui bahwa beberapa barang elektronik telah hilang dari ruang kepala sekolah pada tanggal 24 Agustus 2025 lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan pada 6 September 2025. Kedua tersangka merupakan warga Desa Langkitin, Rambah Samo, Rohul,” beber Ipda Sarlose.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, keduanya melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar sekolah dan memecahkan kaca jendela ruang kepala sekolah.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambah Samo,” kata Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat Rambah Samo agar dapat mendukung program “Kampung Aman” dengan cara menghubungi nomor pengaduan +62 812-9898-1053 jika terjadi sesuatu yang mengganggu kondusifitas dan keamanan masyarakat,” sambungnya.