Senin 22 September 2025 22:19:04 WIB
Polsek Dumai Timur, Kota Dumai, berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menyita 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 74,1 gram, di depan Hotel Citytel Jl. Sudirman kec. Dumai Kota Kota Dumai pada Kamis (18/09/2025). Kasus ini terungkap setelah Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Dumai Timur.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu" ujar Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H., M. Han.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan terhadap tersangka yang di temukan 10 paket diduga narkotika jenis shabu, 46 bungkus plastik bening pembungkus, 26 bungkus plastik bening, 1 buah tas selempang, 1 unit timbangan digital, 2 buah gunting stainless, 1 unit handphone merk Realme C75, 1 helai celana pendek. Tersangka alias "IIN" sudah di amankan dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K,. S.H. yang diwakili oleh Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, menunjukkan bahwa Polsek Dumai Timur serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Dumai Timur. "Kami berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan keberhasilan kami dalam mengungkap kasus narkotika ini," ujar Kapolsek Dumai Timur.
Polsek Dumai Timur juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Dumai Timur.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Dumai Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Dumai Timur.
Polsek Dumai Timur akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Dumai Timur dan menjaga keamanan masyarakat.