![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Penertiban berlangsung pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kegiatan ini dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alfren, bersama personel yakni Aipda Rieki, Aipda Sandra Pauzi, Bripka Ardiansyah S., Bripka Yupidral, dan Bripda Rafqy Al Insan K.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ridwan Butar Butar, menjelaskan bahwa sebelum menuju lokasi, tim menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
"Setibanya di Desa Pantai, tim menemukan enam unit rakit PETI darat dalam kondisi tidak beroperasi. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar agar tidak dapat digunakan kembali," ungkap Kapolsek, Senin (29/9/2025).
Dari hasil operasi, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain selain rakit yang dimusnahkan di tempat kejadian.
Kapolsek menegaskan, jajaran Polres Kuansing menjalankan perintah Kapolres secara konsisten untuk menutup ruang aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan langkah penegakan hukum serta tindakan tegas di lapangan. Masyarakat kami imbau agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian alam," tegasnya.