Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing Tangkap Remaja 16 Tahun Pengedar Sabu di Sungai Jering

Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing Tangkap Remaja 16 Tahun Pengedar Sabu di Sungai Jering

Selasa 18 November 2025 15:04:27 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - koran nasional|Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang remaja berinisial RRP (16) diamankan atas keterlibatannya dalam peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Sabtu (15/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi. Saat itu tersangka berada di dalam sebuah bengkel sepeda motor, dan petugas segera melakukan penangkapan,” jelas Kasat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 pipet kaca Pyrex berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram, plastik klip bening kosong, alat hisap bong, kotak rokok On Bold, serta 1 unit iPhone 13 warna putih. Tersangka juga mengakui baru saja membuang sebagian sabu di pinggir jalan untuk menghilangkan barang bukti.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K (DPO) sebanyak 22 paket, dengan sistem kerja sebagai kurir.

“Tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir. Ia mendapatkan sabu dari DPO dan menjalankan perintah untuk mengedarkannya,” ujar Iptu Hasan Basri.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa ia positif mengandung Amphetamine.

Kapolres menegaskan melalui Kasat bahwa Polres Kuantan Singingi tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, terlebih lagi bila melibatkan anak di bawah umur.

“Narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap semua bentuk peredaran narkoba tanpa pandang usia maupun latar belakang,” tegas Kapolres melalui Kasat Res Narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Scroll to top