![]() |
![]() |
|
|

tribratanews.riau.polri.go.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pelaku berinisial MPS Alias A (22), Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi kembali menangkap satu pelaku lainnya dalam pengembangan kasus, yaitu Berinisial MA alias A (39), di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu (15/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah penangkapan A (22), Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan indikasi kuat keterlibatan MA alias A (39) dalam jaringan distribusi sabu di wilayah tersebut. Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.15 WIB tak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.
Dari pemeriksaan di tempat kejadian, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi menemukan bukti percakapan dan transaksi pada handphone milik MA alias A (39). Pada pukul 15.50 WIB, MA alias A (39) diketahui telah melakukan transfer sebesar Rp1.550.000 kepada seseorang dengan nama kontak “MM”, yang diduga sebagai pemasok sabu. Uang tersebut digunakan untuk membeli setengah kantong sabu yang akan diedarkan kembali.
Pengembangan terus dilakukan hingga Tim Elang Kuantan menuju lokasi yang menjadi titik pertemuan transaksi. Sekitar pukul 17.15 WIB, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tisu, yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 2,58 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan sabu yang dipesan MA alias A (39) dari pemasok yang belum dikenal.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan rangkaian ini merupakan bentuk keseriusan memberantas jaringan peredaran narkoba. “Setelah A (22) diamankan, kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, satu pelaku lainnya berhasil kami ringkus lengkap dengan barang bukti sabu yang akan diedarkan,” jelas IPTU Hasan Basri.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi. Ia menegaskan bahwa Polres Kuatan Singingi akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika. “Tidak ada celah bagi jaringan pengedar narkoba di Kuantan Singingi. Setiap aktivitas mencurigakan akan kami tindak secara tegas dan terukur. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba.
Tersangka MA alias A (39) kini diamankan di Polres Kuantan Singingi bersama barang bukti berupa satu paket sabu, plastik hitam, tisu pembungkus, dan handphone Samsung A06. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine. Ia akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kuatan Singingi mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba, karena partisipasi publik menjadi kunci utama untuk memutus rantai jaringan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi.