Kurir Ganja 26 KG Ditangkap Polisi

Kurir Ganja 26 KG Ditangkap Polisi


Rabu 25 November 2015 07:36:54 WIB
Inhu - Polsek Lirik, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 26 Kilogram daun ganja kering asal Aceh. Daun terlarang itu, dibawa ke Inhu melalui jalur darat menggunakan bus. Seorang kurir pembawa ganja juga berhasil diamankan polisi. Selasa (24/11/2015).

Terbongkarnya kasus penyelundupan 26 Kilogram daun ganja itu bermula dari kecurigaan seorang warga sipil, di Lirik, Kabupaten Inhu, terhadap penumpang pria (kurir ganja, red) berinisial AD (30). Saat itu AD barusaja turun dari Bus Putra Pelangi asal Aceh, di depan Rumah Makan Simpang Raya, Desa Japura, Lirik.

Lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan, ditambah lagi ia membawa barang-barang yang cukup banyak, membuat warga (identitas disamarkan, red) menegurnya. Saat itulah AD yang panik, langsung kabur dan meninggalkan tas serta kardus yang dia bawa.

"Saat ditanya warga, pelaku ini mengaku membawa kerupuk. Setelahnya ia kabur ke pemukiman warga di sana," urai Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo mengatakan, "Warga yang curiga lalu memeriksa barang bawaan (AD), dan menemukan 23 paket ganja seberat 26 Kilogram," kata Kapolres.

Atas temuan itu, warga langsung menghubungi Polsek Lirik, yang selanjutnya melakukan penyisiran di lokasi pelarian AD. Hasilnya pun tidak sia-sia, polisi akhirnya membekuk warga asal Aceh ini, saat akan membeli sandal disebuah warung di Jalan Lintas Timur, Desa Japura Kecamatan Lirik.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo 111 Ayat 2, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup (20 tahun) atau pidana mati. Kita juga akan mengembangkan lagi, kira-kira kemana AD akan memasok barang (ganja) tersebut," tutup Kapolres.
Scroll to top