Senin 05 Desember 2016 07:39:50 WIB
Tribratanews Polda Riau - Satuan Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan 1 unit mobil tronton kontiner bermuatan minuman keras (Miras) ilegal di Jalan Raya Dumai, tepatnya di Sungai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Sabtu (3/12/2016).
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni Dedi Kurniadi (43), sopir truk warga asal Jabar, Darmanto (44), sopir truk cadangan warga asal Jatim dan Jajang Damsudin (46) warga Rumbai, Pekanbaru.
"Pelaku yang kita amankan mempunyai tugas masing-masing dalam upaya penyelundupan miras tersebut, " ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (4/12/2016).
Pengungkapan miras tersebut, berawal dari informasi yang didapatkan petugas di lapangan, bahwa akan ada mobil yang datang di Pelabuhan Sungai Selinsing Medang Kampai membawa miras ilegal dari luar negeri.
Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap 1 unit mobil tronton kontiner warna putih dengan nomor polisi B 9179 KXS yang bermuatan miras tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.
"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut, " sambungnya.
Pengakuan dari pelaku sendiri, jumlah muatan minuman beralkohol tersebut diperkirakan sebanyak 400 kotak dari berbagai merk atau ditafsir ada ribuan motol miras. Ditambahkan Guntur, pihaknya masih belum menghitung keseluruhan jumlah miras tersebut.
"Kita akan mendalami lebih lanjut, siapa bosnya yang berani melakukan penyelundupan miras kedalam wilayah Riau, " pungkas Guntur.
Sementara ini, pelaku sudah melakukan pelanggaran undang-undang, Pasal 8 ayat 1 huruf a UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Perpres nomor 74 tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa ke Pelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.