Polsek bandar Si Kijang Amankan Pelaku Judi

Polsek bandar Si Kijang Amankan Pelaku Judi
Ilustasi

Senin 05 Desember 2016 13:43:24 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Bandar Sei Kijang, Pelalawan mengamankan pelaku judi jenis domino. Pelaku yang berinisial ES (40) warga Desa Maredan Barat, HJ (52) warga Desa Muda Setia, Bandar Seikijang, SM (31) warga Perawang, VA (20) karyawan PT GSP Bandar Seikijang, MO (45) warga Perawang dan DI (22) warga Ujung Batu.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 474 ribu dan dua set kartu domino. Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bandar Seikijang untuk pemeriksan lebih lanjut.

Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah, Senin (5/12/2016) mengatakan, penangkapan pelaku judi bermula laporan dari masyarakat.

"Senin pagi sekira pukul 03.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku judi qiu-qiu di warung milik Harijan di Desa Muda Setia, Bandar Seikijang," kata Paur Humas.

"Berdasarkan informasi tersebut, personil Resintel dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP dan menjumpai 6 orang pelaku sedang bermain judi qiu-qiu dan langsung dilakukan penangkapan," tutup Paur Humas.
Scroll to top