Selasa 06 Desember 2016 15:26:13 WIB
tribratanewsriau.com. Enam personil Polres Meranti yang diduga terlibat penganiayaan hingga tewasnya seorang tahanan di Polres Meranti terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat / PTDH dari dinas Kepolisian.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM barusan diruang kerjanya (06/12/2016). "Mereka terancam PTDH" papar Guntur. Menurut Guntur, keenamnya dapat dikenakan pelanggaran kode etik profesi apabila hukumannya dari proses di pengadilan melebihi tiga bulan.
"Setelah disidangkan kasus pidananya di pengadilan, baru bisa dilakukan tindakan internal di Kepolisian" kata Guntur sambil menutup keterangannya (AA)