Rabu 07 Desember 2016 07:51:25 WIB
TBnews Polda Riau - Terkait kasus perampokan bersenjata api di Jalan Delima, Kecamatan Tampan beberapa waktu lalu, tersangka AB (36) akui Dapat senpi dari temannya di Bangkinang.
Tersangka AB yang merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian pemberatan mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan dengan seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran tim Buser Polresta Pekanbaru.
Kepada awak media tersangka AB yang baru 3 Minggu keluar dari lapas Pekanbaru ini, bahwa senpi tersebut didapatnya dari temanya inisial L yang berdomisili di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Polisi masih memburu rekanan tersangka ini.
"Senpi dan amunisinya saya dapat dari teman saya di Bangkinang. Saya membelinya seharga Rp750 Ribu. Saya nekat merampok karena butuh uang untuk bayar uang sekolah anak saya," katanya, Selasa (6/21/2016) saat konfrensi pers di Polresta Pekanbaru.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, tersangka AB dan seorang temanya ini melakukan perampokan terhadap korbanya yang merupakan seorang ibu, dijalan delima , kecamatan Tampan.
Dalam aksinya tersebut tersangka berhasil menggasak tas korban yang berisi uang tunai Rp 450 ribu dan sejumlah surat-surat berharga milik korban hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk.
"Tersangka ini terjerat ke Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Kasus ini masih akan terus kita kembangkan," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto.