Bagian Dari Penyidikan,
Penyidik Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Illegal Loging

Penyidik Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Illegal Loging


Rabu 07 Desember 2016 11:32:52 WIB
tribratanewsriau.com. Penyidik Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa kayu yang ditebang di Taman Nasional Bukit Tigapuluh / TNBT yang berada di wilayah Indragiri Hulu kemaren (06/12/2016). 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM "Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan di tingkat Kepolisian. Setelah dilakukan pemusnahan dan dibuat berita acaranya maka berita acara itulah nanti yang akan dilengkapi sebagai bagian dari penyidikan" kata Guntur menjelaskan. 

Seperti telah diketahui bahwa pemusnahan barang bukti berupa Kayu bulat hasil penebangan di areal Taman National Bukit Tiga Puluh (TNBT) dilakukan Oleh tersangka KH dan GP. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti Ilegal Loging  ini dilakukan Oleh Pihak TNBT Dan penyidik pada Hari selasa kemaren tanggal 6 Desember 2016 dimulai pukul 13.00 wib sampai dengan selesai. 

Pelaksaann pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin chain saw dengan membelah pohon tersebut dan juga menggunakan Paku ukuran 5 Inci yang di tancapkan ke kayu tersebut dengan tujuan agar Kayu tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi.  (AA)
Scroll to top