Terjadi di Rokan Hilir
Polres Rohil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Rohil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Kamis 08 Desember 2016 13:46:40 WIB
Tribratranewsriau.com. PPA Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria paruh baya bernama AS (48thn) warga Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir karena mencabuli seorang anak perempuan berumur 15 tahun di Kedai Kopi milik tersangka di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa pada hari Selasa 06 Desember 2016 sekira pkl 17.00 Kakak korban bernama FM hendak menjemput adiknya sebut saja Bunga, yang bekerja di Kedai kopi milik AS. Sesampainya di Kedai kopi tersebut adiknya Bunga tidak keluar dari dalam Kedai, kemudian sdri. FM masuk dan membuka pintu kamar tersangka AS dan mendapatkan adiknya sedang bersama AS di dalam kamar. AS terkejut dan meminta maaf kepada FM karena telah membawa Bunga ke dalam kamar berdua. 

Setelah sampai dirumah, FM bertanya kepada bunga, lalu korban menceritakan kalau AS memaksa Bunga membuka celana dan melakukan pencabulan. "Kakak korban tidak terima adiknya Bunga dilecehkan dan ia membuat pengaduan ke Polres Rokan Hilir agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku" kata Guntur sambil menutup keterangannya  (AA)
Scroll to top