Jumat 09 Desember 2016 10:10:55 WIB
tribratanewsriau.com. DR Robintan Sulaiman, SH, MH, MA, MM, memberikan materi dalam acara "Pembekalan Penyidik" di ruang Bengkalis SPN Pekanbaru jalan Patimura Pekanbaru hari ini (09/12/2016).
Dalam materinya, Robintan mengatakan bagaimana karakter hukum biasa yang harus dipahami oleh peserta pembekalan yang notabene adalah penyidik dilingkungan Polda Riau. Hal hal yang juga ditekankan oleh Robintan adalah soal Praperadilan yang saat ini malah sudah masuk ke ranah "proses hukum" di tangan penyidik. Dan sama sekali bukan soal salah tangkap, salah sita atau salah tahan. Ini sesungguhnya sebuah kerancuan karena jika Praperadilan sudah membahas "proses hukum" maka artinya Praperadilan sudah sama saja dengan Sidang Pengadilan . Jadi Untuk apa lagi bersidang...??
Berbedanya aspek hukum ini disebabkan oleh kemajuan tuntutan jaman dimana dahulu tidak ada tuntutan tuntutan seperti ini. Tugas seorang penyidik jadi lebih berat. Penyidik juga memiliki tugas ekstra menghadapi praperadilan dari tersangka.
Peristiwa hukum yang seperti ini menurut Robintan haruslah menjadi perhatian oleh para penyidik agar tidak merugikan nama baik Reskrim dan nama baik institusi Polda Riau pada umumnya (AA)