Sat Lantas Polres Kuansing Tertibkan Plat Nomor Modifikasi

Sat Lantas Polres Kuansing Tertibkan Plat Nomor Modifikasi

Senin 13 April 2026 13:45:17 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Satuan Lalu Lintas Polres Kuantan Singingi menertibkan pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Penindakan difokuskan pada pelat nomor yang dimodifikasi dari sisi bentuk, ukuran, hingga warna yang berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan di jalan raya. Sabtu (11/4/2026)

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu melibatkan personel Sat Lantas dengan pendekatan edukatif sekaligus penegakan aturan. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pengendara agar menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai ketentuan.

Kapolres Kuansing AKBP  Hidayat Perdana melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo menegaskan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spektek bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berdampak pada aspek keselamatan dan penegakan hukum di lapangan.

“Pelat nomor yang dimodifikasi dapat menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi kendaraan. Karena itu, penertiban ini kami lakukan secara humanis disertai edukasi kepada pengendara,” ujar AKP Siswoyo.

Menurutnya, pelat nomor yang tidak standar kerap ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan font yang diubah, ukuran diperkecil, hingga warna yang tidak sesuai aturan. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu pelanggaran lain karena kendaraan sulit dikenali.

Sat Lantas berharap penertiban ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan penggunaan pelat nomor kendaraan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Scroll to top