Polres Kampar Berhasil Gagalkan Ilegal Logging

Polres Kampar Berhasil Gagalkan Ilegal Logging
barang bukti yang berhasil diamankan

Selasa 13 Desember 2016 09:25:39 WIB
Tbnews Polda Riau - Polres Kampar berhasil menagamankan satu truk colt duesel yang bermuatan yang bermuatan 37 tual kayu olahan yang diduga illegal logging di desa Simaliyang. Polisi mengamankan sopir truk berinisial Ks (35).

Dikatakan Kapolres Kampar, "Saat dilakukan penangkapan, polisi sempat mendapatkan penghadangan dari rekan pelaku yang mencoba menggagalkan aksi penangkapan, " ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi Priadinata.

Kejadian penangkapan ini berawal saat Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKB Bambang Dewanto sedang melakukan patroli rutin di wilayah Polsek Kampar Kiri Hilir, namun petugas mencurigai 4 unit truk Colt Diesel yang bermuatan kayu, saat melintas di depan SPBU Simalinyang.

Selanjutnya polisi menunggu mobil tersebut berjalan, saat keluar dari SPBU, polisi langsung menghentikan laju mobil tersebut. Saat ditanya, sopir tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kayu. Polisi langsung membawa 2 unit truk tersebut ke arah Polsek Kampar melewati Desa Teratak Buluh.

Saat di tengah perjalanan melewati jembatan Teratak Bulu, petugas dihadang oleh sekelompok masyarakat. Akhirnya petugas meninggalkan 1 unit truk beserta sopirnya yang kemudian mencoba lari dari kejaran masyarakat.

Mobil yang dikendarai Kasat Reskrim kembali dikejar masyarakat dengan menggunakan mobil jenis Avanza yang berniat ingin merebut kembali mobil truk tersebut. Tidak peduli dengan hadangan masyarakat, akhirnya Kasat berhasil melarikan diri dari kejaran masyarakat.

" saat ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, 1 unit truk Colt Diesel beserta tersangka dan barang bukti 37 tual kayu bulatan dibawa ke Polres Kampar, " ujar Kapolres Kampar.

Tersangka terancam akan dijerat dengan pasal pasal 12 (e) Jo Ps 83 ayat 1 (b) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Scroll to top