Bawa Shabu Rp 1,5 Milyar dari jaringan International
Dua Orang Warga Dumai Ini Ditangkap Polisi

Dua Orang Warga Dumai Ini Ditangkap Polisi


Selasa 13 Desember 2016 12:54:20 WIBtribratanewsriau.com. Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang pria bernama HF (30thn) dan MHR (40thn) keduanya warga kota Dumai karena membawa 763 gram shabu shabu dan pil ektasi sebanyak 8.000 (delapan ribu) butir pada hari senin lalu di samping GOR Kaharudin Nasution jalan Yos Sudarso Pekanbaru (12/12/2016).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolda Riau dalam konperensi bahwa tersangka MHR ditangkap dengan cara dipancing Undercover buy oleh petugas Ditresnarkoba Polda Riau pada hari Senin kemaren. Pada mulanya petugas memancing ingin membeli Shabu dan Pil ektasi.

Setelah itu tersangka HF menyatakan sanggup dan meminta kesiapan pembeli (yang diunder cover aparat Narkoba) dalam sisi uangnya. Setelah uang diliat tersedia kemudian HF menghubungi MRZ dan akhirnya MRZ datang ke lokasi yang dijanjikan di samping GOR Kaharudin Nasution jalan Yos Sudarso Pekanbaru dan memperlihatkan barangnya pada petugas. Setelah di perlihatkan barangnya disaat itulah petugas langsung menangkap dan menahan kedua tersangka.

Saat ketahuan seperti ini HF langsung melarikan diri dan dikejar oleh aparat ResNarkoba. Karena terjepit HF memberikan perlawanan dan terjadi perkelahian dengan petugas. Karena kondisi yang tak memungkinkan aparat terpaksa menembak untuk melumpuhkan HF.

"Barang bukti dan tersangka MHR kini sudah diamankan di  Direktorat Narkoba sedangkan tersangka HF dibantarkan di RS Bhayangkara untuk perawatan kondisi kesehatannya" ujar Kapolda Riau sambil menutup keterangannya  (AA)
Scroll to top