Kamis 15 Desember 2016 19:31:10 WIB
Tribrata News Polda Riau - Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Toko Mas Rajawali Simpang IV Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Kamis (15/12/2016) sekitar pukul 12.00 Wib.
Kejadian berawal saat korban RA (30th) yang merupakan Toko Mas Rajawali, sedang duduk sendirian didalam toko emas miliknya tersebut. Tiba-tiba datang seorang laki-laki masuk kedalam toko dengan berpakaian jaket switer warna merah menggunakan helm warna hitam dan memakai masker.
Selanjutnya korban bertanya "Mau beli apa?". Dan saat itu pelaku langsung mengeluarkan sepucuk senjata api dari dalam tas sandangnya, lalu menodongkannya ke arah korban sambil berkata "Diam kau".
Kemudian ada 3 orang teman pelaku masuk ke dalam toko sambil membawa besi linggis yang di letakkan di atas lemari etalase. Selanjutnya ke empat pelaku langsung mengambil perhiasan emas yang ada didalam lemari etalase dan memasukkan perhiasan emas kedalam tas-tas sandang yang dibawa pelaku bersama-sama teman-temannya.
Selanjutnya pelaku mengambil kunci brankas yang terletak di atas meja lalu membuka brankas dan mengambil uang yang ada didalam brankas milik korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan emas dan uang milik pelapor, pelaku bersama teman-temannya langsung melarikan diri. Dan salah seorang pelaku melepaskan tembakan ke udara.
Kabid Humas Polda Riau mengatakan "Pencurian toko emas yang terjadi di Simpang IV Belilas dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp.530.000.000,-. Dengan rincian uang tunai senilai Rp. 180 juta dan Emas seberat 700 gram senilai Rp. 350 juta rupiah. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Inhu," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Pihak Sat Reskrim Polres Inhu telah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Dan mengamankan barang bukti selongsong peluru. Terhadap ke empat pelaku pencurian masih dalam proses pengejaran Pihak Polsek Seberida dan Sat Reskrim Polres Inhu. (Vk)