Jumat 16 Desember 2016 14:22:43 WIB
TBnews Polda Riau - Jajaran Polsek Perhentian Raja Resor Kampar telah mengamankan seorang remaja pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur. Kamis (15/12/2016) sekira pukul 15.00 wib.
Pelaku yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BA alias BM (LK 16) warga SP. I Desa Hang Tuah Kec. Perhentian Raja.
BA dilaporkan oleh JM (PR 36) kepada pihak Kepolisian karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban TS (PR 14) yang merupakan anak kandung dari pelapor.
Peristiwa ini diketahui pelapor pada hari Minggu (11/12) sekira pukul 07.00 Wib, saat pelapor sedang berjualan gorengan keliling dan bertemu dengan saudara Yudha.
Saat itu Yudha mengatakan bahwa dia mendapat info dari Sdr Parman, bahwa anak pelapor yang bernama TS telah dicabuli seorang laki-laki, mendapat informasi tersebut pelapor kemudian menemui Sdr Parman, setelah bertemu Sdr Parman mengatakan " bahwa benar TS (korban) telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan BA alias BM disebuah rumah yang berada di Sp 1 Desa Hangtuah".
Setelah itu pelapor pulang kerumah dan menanyakan kejadian tersebut kepada korban, namun saat itu korban tidak menjawab dan malahan pergi kerumah bibinya yang bernama Imas.
Kemudian pelapor menyuruh Sdri Imas untuk menanyakan masalah itu kepada TS dan setelah ditanyai, TS akhirnya mengaku kalau dirinya telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh BA alias BM sebanyak 2 dua kali pada hari Sabtu 3 Desember 2016 sekira pkl 23.50 Wib dan dini harinya sekira pkl 03.00 Wib, disebuah rumah yang berada di Sp 1 Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja.
Mengetahui hal itu, pelapor memberitahukan kepada suaminya MS, setelah itu suami pelapor bersama keluarga lainnya pergi kerumah keluarga pelaku membicarakan masalah tersebut, setelah bertemu BA alias BM mengaku bahwa benar dia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak pelapor yang bernama TS sebanyak 2 kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari. Polsek Perhentian Raja kemudian melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis 15 Desember 2016 pukul 15.00 wib, Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH beserta anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kakeknya di desa Kebun Durian kec. Gunung sahilan kab. Kampar.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke rumah kakek pelaku, dan mendapati pelaku sedang dalam perjalanan menuju ke rumah kakeknya itu.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Dadan Wardan Suliah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dikenakan pasal 76E Jo pasal 8 ( I ) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Al)