Polsek Tapung Hulu Kampar Ringkus Pelaku Narkoba

Polsek Tapung Hulu Kampar Ringkus Pelaku Narkoba


Jumat 16 Desember 2016 14:46:19 WIB
Tbnews Polda Riau - Jajaran Polsek Tapung Hulu Kampar mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kosong, yang berlokasi di Jalan Poros wilayah Dusun I Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu, pada Kamis malam (15/12) sekira pukul 21.30 wib.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AP alias AS (LK 33) warga Desa Semana Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (15/12) sekira pukul 19.00 Wib, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba di wilayah Desa Senama Nenek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek beserta anggota Reskrim Polsek Tapung Hulu langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.30 wib, datang seseorang yang mengendarai sepeda motor ke lokasi tersebut yang kemudian diketahui adalah AP alias AS, petugas langsung mengamankannya dan kemudian melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu-shabu dan beberapa barang bukti lain diantaranya 1 set bong sebagai alat hisap shabu.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Irnanda Oktora SiK didampingi Kanit Reskrim Ipda Riza Effyandi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Riza bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(Al)
Scroll to top