Polsek Bagan Sinembah Tangkap DPO Pelaku Curas

Polsek Bagan Sinembah Tangkap DPO Pelaku Curas


Jumat 16 Desember 2016 14:59:30 WIB
Tribrata News Polda Riau - Pada hari Rabu (15/12/16) sekira pukul 16.00 wib, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, sebagaimana tertuang dalam LP/18/II/2016/Riau/Res Rohil/Sek Bgs, tanggal 5 Februari 2016, 

dengan korbannya berinisial IN (16) warga Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, tentang tindak pidana curas yang disertai  perkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial WR (20) warga Kel. Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, bersama dengan dua orang temannya yang lain yaitu FS dan RH yang telah tertangkap sebelumnya dan berkas telah dinyatakan (P.21) oleh JPU.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH, melalu Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Eka Ariandy Pura Sh Sik, menjelaskan bahwa benar pelaku WR (20) sebelumnya adalah DPO pelaku curas yang disertai dengan perkosaan, dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di Jl. Lancang Kuning, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kec. Bagan Batu Kab. Rokan Hilir, dan guna untuk kepentingan penyidikan saat ini pelaku kita tahan dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke JPU. (Al)
Scroll to top