Press Release Terkait Penangkapan Illegal Fishing

Press Release Terkait Penangkapan Illegal Fishing


Selasa 01 Desember 2015 08:04:17 WIB
Inhil - Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, SIK melakukan Press Release terkait penangkapan ikan secara illegal atau biasa disebut dengan illegal Fishing yang terjadi di perairan Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (30/11/2015).

dalam kesempatan tersebut Kapolres Inhil didampingi Waka Polres Inhil Kompol Dhana Ananda Syahputra, SH, SIK, M.Si dan Kasat Pol Air Polres Inhil AKP Awaluddin serta Paur Humas Polres Inhil IPTU Warno.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Inhil menjelaskan bahwa Satuan Pol Air Polres Inhil kembali menangkap 3 Unit Motor Pompong yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dalam waktu yang berbeda, pada saat sedang melaksanakan Patroli di Sungai Laut Kec. Tanah Merah, Kab. Inhil.
Penangkapan 1 Unit motor Pompong yang pertama dilakukan sekitar Pukul 06.15 Wib yang berada di Perairan Sungai Laut Kec. Tanah Merah, Kab. Inhil. Yang mana, Motor Pompong tersebut sedang melakukan aktivitas menarik jaring Ikan.

Kemudian, sebuah Speed Boat patroli dengan NO POL IV-2600 yang dikomandani AIPDA BAMBANG SUTRIYANTO beserta 4 orang Anggota Patroli menghampiri motor pompong tersebut dan melakukan Pemeriksaan terhadap terduga Pelaku SA, yang merupakan Nahkoda motor pompong tersebut dan didapati Alat tangkap berupa TRAWL dan tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan mengamankan Pelaku.

Selanjutnya masih di wilayah Patroli yang sama, penangkapan motor pompong yang kedua dilakukan sekitar pukul 10.59 Wib, kembali ditemukan Motor pompong yang di Nahkodai terduga Pelaku SR, beserta Alat tangkap berupa TRAWL dan juga Tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Pelaku SR pun langsung diamankan.

Kemudian, tak lama setelah penangkapan Pelaku SR, AIPDA BAMBANG SUTRIYANTO beserta 4 orang Anggota Patroli, kembali melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku AT, karena pada saat dihampiri dan kemudian di periksa, Motor pompong yang di nakhodainya didapati Alat Tangkap Ikan berupa TRAWL dan tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Terduga Pelaku AT juga segera diamankan.

Berdasarkan Penangkapan Yang dilakukan terhadap Terduga Pelaku SA, SR dan AT di peroleh Barang Bukti berupa 3 (Tiga) Unit Motor Pompong yang Masing-masing bermesin Mitsubishi 4 D lengkap dengan Alat tangkap Ikan berupa TRAWL dan sekitar 150 Kg Ikan Campuran hasil tangkapan.

Saat ini Para Pelaku penangkapan Ikan secara Ilegal tersebut meringkuk di Rumah Tahanan Polres Inhil. Dan dari hasil Pemeriksaan terhadap Tersangka SA, SR dan AT melanggar Undang – undang Perikanan Pasal 85 jo 93 UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.


Scroll to top