Sabtu 31 Desember 2016 12:39:25 WIB
tribratanewsriau.com. Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Zulkarnain melakukan Konperensi Pers dalam menutup tahun 2016 ini di ruang aula Tribrata Markas Komando Polda Riau jalan Sudirman Pekanbaru pagi ini (31/12/2016).
Dalam keterangannya pada awak pers Kapolda menyampaikan banyak hal. Pertama kali dalam konperensi Zulkarnain mengatakan bahwa Polda Riau dalam menyikapi kenaikan menjadi tipe A juga akan disesuaikan dengan kenaikan jumlah personil. Namun demikian penambahan personil tersebut juga akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia sesuai APBN yang diterima oleh Polda Riau.
Dalam hal penanganan Kasus kasus pidana yang ditangani di berbagai direktorat seperti di tiga direktorat Reserse, Direktorat Lantas, Direktorat Pol Air semuanya menunjukkan kecenderungan penurunan angka kejahatan. Prosentasi angka pelanggaran (di Ditlantas) juga mengalami penurunan yang diikuti juga dengan penurunan angka kepemilikan kendaraan bermotor tahun 2016 ini.
Dalam sesi Tanya jawab Kapolda menjawab pertanyaan soal kebakaran Hutan yang tersangkanya PT Wahana Sawit Lestari. Menjawab pertanyaan awak pers yang diwakili oleh Wadireskrimsus kapolda mengatakan bahwa kasus PT WSL masih dalam proses sidik sehingga tidak bisa terlalu jauh dibuka kepada publik karena penyidikan oleh Polisi termasuk informasi yang dikecualikan yang tak boleh diketahui oleh publik. Di harapkan bahwa secepat kasus tersebut disidangkan, maka dalam proses sidang itulah nanti kasus tersebut akan dibuka kepada publik.
Sementara itu dalam menjawab pertanyaan sdr Nanda dari okezone.com yang menanyakan soal kasus pembantu bernama Salomi dalam kasus Aniaya berat yang sudah diperintahkan oleh pengadilan agar kasusnya dibuka kembali maka Kapolda yang diwakili oleh Wadirreskrimsus mengatakan bahwa kasus tersebut dalam proses untuk di SP3 kan oleh penyidik. Pada saat syarat syaratnya sudah lengkap maka akan diterbitkan SP3. Adanya SP3 kasus Salomi adalah karena permintaan dari keluarga korban sendiri karena korban sudah kembali pulang kembali ke Nusa Tenggara Barat. Jika diteruskan keluarga korban merasa berat dalam hal biaya jika harus kembali ke Riau jika nanti harus menghadiri sidang kembali.
Karena alasan itu korban berupaya untuk mencabut laporannya. Saat ini kedua belah pihak, baik TSK maupun korban masih alot dalam tahap mediasi perdamaian. Setelah selesai persyaratan damai mereka maka Polda akan mengeluarkan SP3 atas kasus ini.
Menambahkan keterangan soal kasus Salomi ini Irjen Pol Zulkarnain mengatakan: "ada tiga hal penting dalam penegakan Hukum yaitu : Kepastian Hukum, Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum" kata Zulkarnain. Zulkarnain membahas bahwa kepastian dalam penegakan hukum sangat diperlukan oleh masyarakat.
Namun demikian juga harus ada keadilan dalam penegakan hukum tersebut. Namun tak kalah pentingnya adalah kemanfaatan Hukum itu sendiri. Semisal manfaat dari penegakan hukum malah hanya akan menambah perpecahan, semisal penegakan hukum dalam perang suku. "Jika penegakan hukum dalam perang suku hanya akan menambah perpecahan antar warga maka Polisi akan menempuh jalan persuasif agar terhindar dari perpecahan yang lebih besar" Kata Zulkarnain sambil menutup Konferensi Pers. (AA)