Sekda Inhil Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Sekda Inhil Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Jumat 30 Oktober 2026 12:04:58 WIB

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi Jauhari, saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang digelar di Markas Polres Inhil, Senin 26 Oktober 2026. Ia hadir mewakili Bupati Inhil.

Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Tantawi Jauhari mengatakan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu upaya penting untuk mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan pengguna jalan.

“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memastikan kendaraan dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai agar risiko kecelakaan dapat dihindari,” ujar Tantawi.

Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Donny Eko Listianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, persuasif, dan humanis. Upaya tersebut juga didukung penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Penegakan hukum dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan secara konvensional, serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Inhil,” ajak Donny.

Adapun sasaran pelanggaran dalam operasi tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm sesuai standar, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melampaui batas kecepatan, serta berboncengan melebihi ketentuan.

Petugas juga akan menindak pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, pelanggaran melawan arus, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan dokumen. Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam berlalu lintas demi mewujudkan perjalanan yang aman dan berkeselamatan.

Scroll to top