Pegawai Honorer Di Kampar Di Tangkap Membawa Narkoba

Pegawai Honorer Di Kampar Di Tangkap Membawa Narkoba


Jumat 06 Januari 2017 22:52:21 WIBTbnews Polda Riau - Polres Kampar Jumat (06/01/2017) sekira pukul 09.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang ditangkap tim opsnal polsek kampar ini adalah ZL alias PL (LK 39) seorang pegawai honorer di BPPTPM Kampar, yang bertempat tinggal di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Bersama tersangka ZL ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu, 2 unit HP, sebuah tas dan dompet serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim opsnal Polsek Kampar mendapat informasi tentang seseorang yang tengah membawa narkotika jenis shabu-shabu dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat pelaku sedang berada di jalan raya tepat didepan kantor Kas Bank Riau Kelurahan Air Tiris, personil Polsek langsung memberhentikan mobil milik pelaku dan kemudian membawanya bersama mobil yang dikemudikannya ke Polsek Kampar.

Sesampai di Polsek Kampar langsung dilakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakan pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik clip bening yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku.

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos mengatakan terhadap tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Kampar.

Ditambahkan Hendri terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Scroll to top