![]() |
![]() |
|
|

Mendengar Yang Tak Terdengar, Polri Dan Keadilan Bagi Warga Rentan
A. Pendahuluan
Keadilan kerap dimulai dari peristiwa yang sederhana: seseorang datang, berusaha menjelaskan penderitaannya, lalu berharap ada pihak yang sungguh mendengarkan. Namun, kemampuan menyampaikan pengalaman tidak terbagi secara merata. Sebagian warga memahami bahasa hukum dan dapat menyusun kronologi dengan teratur. Sebagian lainnya menghadapi hambatan komunikasi, ketakutan, ketergantungan ekonomi, atau kesulitan memahami prosedur. Dalam keadaan demikian, pintu pelayanan yang terbuka belum tentu berarti keadilan telah dapat dijangkau. Masih terdapat jarak antara kesempatan memasuki kantor kepolisian dan kemampuan memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.
Bagi kepolisian, jarak tersebut menghadirkan tanggung jawab yang bersifat hukum sekaligus filosofis. Negara perlu mengenali manusia sebagai pemegang hak, termasuk ketika keterangannya disampaikan dengan terbata-bata atau melalui cara yang tidak biasa bagi petugas. Pengakuan memperoleh bentuk melalui kesediaan memahami hambatan dan menyediakan dukungan yang relevan. Warga tidak seharusnya kehilangan kesempatan memperoleh penanganan hanya karena mereka belum mampu menyesuaikan diri dengan kebiasaan birokrasi. Justru pada perjumpaan semacam itulah mutu pelayanan negara diuji secara mendalam.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum. Pasal 28H ayat (2) mengakui hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan. Landasan ini mengarahkan pemolisian agar memperhatikan hambatan nyata dalam penggunaan hak. Tulisan ini membahas makna mendengarkan sebagai pengakuan, kerangka regulasi perlindungan warga rentan, serta penguatan pelayanan kepolisian yang memungkinkan pengalaman manusia diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab
B. Pembahasan
Kerentanan dalam tulisan ini dipahami sebagai keadaan yang meningkatkan kesulitan seseorang memperoleh perlindungan atau memperbesar risiko kerugian ketika berhadapan dengan proses hukum. Keadaan tersebut dapat berkaitan dengan disabilitas, usia, kemiskinan, ancaman, atau ketergantungan pada pihak yang dilaporkan. Kerentanan juga dapat muncul melalui pertemuan beberapa hambatan sekaligus. Seorang korban yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, misalnya, mungkin menghadapi biaya perjalanan dan ketakutan kehilangan pekerjaan. Pemahaman ini membantu petugas melihat kebutuhan secara kontekstual, tanpa menganggap semua orang dalam suatu kelompok mempunyai pengalaman yang seragam.
Secara filosofis, mendengarkan mengandung pengakuan bahwa orang lain mempunyai pengetahuan tentang kehidupannya yang layak diperhatikan. Petugas memang memiliki kewenangan dan pengetahuan prosedural, tetapi warga membawa pengalaman yang belum tentu terlihat dalam dokumen awal. Pertemuan keduanya membutuhkan hubungan yang memungkinkan penjelasan berkembang. Ketika pertanyaan diajukan dengan terburu-buru atau jawaban langsung ditempatkan dalam prasangka, informasi penting dapat terabaikan. Karena itu, kesabaran mendengarkan mempunyai nilai epistemologis: ia membantu institusi memperoleh pengetahuan yang lebih memadai sebelum menentukan tindakan terhadap manusia.
Miranda Fricker dalam Epistemic Injustice menjelaskan ketidakadilan testimonial sebagai keadaan ketika prasangka menyebabkan pendengar memberikan tingkat kepercayaan yang tidak semestinya rendah terhadap penutur. Gagasan ini dapat digunakan sebagai lensa untuk memeriksa pelayanan kepolisian. Cara berpakaian, pendidikan, pekerjaan, atau hambatan komunikasi tidak layak menjadi alasan awal meremehkan keterangan. Penerapannya tetap memerlukan disiplin pembuktian. Mendengarkan secara adil memberikan kesempatan bagi informasi untuk diperiksa; kesimpulan mengenai peristiwa harus dibangun melalui sumber dan prosedur yang sah. Dengan demikian, kepekaan terhadap prasangka mendukung ketelitian profesional.
Pengakuan juga mengharuskan pembedaan antara persamaan hak dan keseragaman cara pelayanan. Prosedur yang hanya mengandalkan penjelasan lisan dapat menyulitkan warga dengan hambatan pendengaran. Formulir yang rumit dapat menjadi kendala bagi orang yang kesulitan membaca. Apabila hambatan tersebut dibiarkan, aturan yang tampak sama dapat menghasilkan kesempatan yang timpang. Penyesuaian pelayanan memperoleh alasan karena memungkinkan seseorang menjalankan hak secara efektif. Ukurannya terletak pada kebutuhan yang dapat dijelaskan dan dukungan yang sesuai, dengan tetap menjaga keabsahan proses serta hak seluruh pihak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyediakan landasan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam konteks pemolisian, kerangka berbasis hak mengarahkan perhatian pada aksesibilitas serta akomodasi yang layak. Penyandang disabilitas perlu ditempatkan sebagai subjek yang mempunyai kehendak dan kepentingan hukum. Secara praktis, petugas perlu menanyakan kebutuhan komunikasi dan dukungan yang diperlukan, tanpa serta-merta mengalihkan seluruh percakapan kepada keluarga. Pendampingan harus membantu orang yang dilayani memahami serta menyampaikan kepentingannya sesuai keadaan dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan secara tegas mencakup kepolisian sebagai lembaga yang wajib menyediakan akomodasi. Pengaturannya meliputi pelayanan serta sarana dan prasarana, dengan perhatian pada penilaian personal, komunikasi efektif, informasi hak, pendamping, dan penerjemah. Implikasinya, kesiapan pelayanan perlu diperiksa melampaui keberadaan fasilitas fisik. Jalur masuk yang dapat digunakan tetap perlu disertai kemampuan petugas berkomunikasi, memperoleh dukungan yang diperlukan, dan memberikan informasi perkembangan proses dalam bentuk yang dapat dipahami.
Sebagai ilustrasi, seorang warga dengan hambatan pendengaran datang melaporkan dugaan penganiayaan. Petugas perlu terlebih dahulu memastikan cara komunikasi yang efektif dan dukungan penerjemahan yang sesuai. Pertanyaan harus tetap diarahkan kepada warga yang memberikan keterangan, sementara penerjemah memfasilitasi pertukaran makna. Isi keterangan dan kebutuhan perlindungan kemudian diperiksa menurut prosedur. Ilustrasi ini memperlihatkan bahwa akomodasi berhubungan dengan mutu informasi. Ketika komunikasi tidak memadai, jawaban yang tercatat berisiko lebih mencerminkan keterbatasan proses daripada pengalaman orang yang sedang diperiksa.
Perlindungan saksi dan korban juga harus menggunakan kerangka regulasi yang mutakhir. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Pengaturannya mencakup hak, kelembagaan, syarat pemberian pelindungan, kerja sama, serta restitusi dan kompensasi. Bagi kepolisian, hubungan kerja dengan LPSK perlu memperhatikan kewenangan dan persyaratan yang berlaku. Rujukan harus membantu kebutuhan warga memperoleh pemeriksaan, disertai penjelasan yang jujur mengenai proses dan kemungkinan tindak lanjutnya.
Dalam penanganan kekerasan seksual, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban. Kehadiran ketiga bidang tersebut memperluas perhatian terhadap akibat yang dialami manusia selama proses hukum. Sebagai arah penerapan, kepolisian perlu menghubungkan penanganan perkara dengan layanan yang menjadi kebutuhan korban sesuai pembagian kewenangan. Petugas harus menghindari pertanyaan yang merendahkan dan penjelasan yang mengalihkan tanggung jawab perbuatan kepada korban. Pengumpulan informasi tetap membutuhkan ketelitian, dengan bahasa yang menjaga martabat pihak yang memberikan keterangan.
Pelayanan yang peka terhadap kerentanan perlu menjaga kebebasan seseorang dalam menyampaikan kebutuhan. Hubungan keluarga atau ketergantungan ekonomi dapat membuat warga enggan berbicara ketika pihak tertentu berada di dekatnya. Petugas perlu menilai apakah situasi percakapan memungkinkan keterangan disampaikan tanpa tekanan. Penilaian harus bertumpu pada keadaan yang teramati dan kebutuhan keselamatan. Dalam batas kewenangan, pengaturan ruang, waktu, dan pendampingan dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih layak. Kesediaan seseorang mengangguk atau mengikuti arahan belum cukup menjelaskan apakah ia telah memahami pilihan yang tersedia.
Kerahasiaan merupakan bagian dari perlindungan karena informasi yang tersebar dapat membuka risiko baru. Identitas, alamat, kondisi kesehatan, dan pengalaman kekerasan perlu dikelola sesuai kebutuhan tugas serta ketentuan yang berlaku. Sebagai usulan tata kelola, akses informasi perlu ditentukan berdasarkan peran, sedangkan penyampaian kepada pihak lain perlu mempunyai tujuan yang jelas. Petugas juga perlu menjelaskan kepada warga penggunaan informasi yang relevan dengan proses. Kepercayaan dapat terpelihara ketika orang mengetahui bahwa keterangannya ditangani secara bertanggung jawab dan pertanyaan sensitif mempunyai alasan yang berhubungan dengan penanganan.
Koordinasi lintas lembaga perlu menghasilkan kesinambungan pelayanan. Warga yang memerlukan dukungan kesehatan, pendampingan, atau bantuan sosial dapat menghadapi kesulitan apabila hanya diberi alamat instansi lain. Sebagai langkah perbaikan, satuan kepolisian dapat menyusun mekanisme rujukan dengan penanggung jawab dan konfirmasi penerimaan sesuai kewenangan masing-masing. Persetujuan serta keselamatan warga tetap perlu diperhatikan dalam pertukaran informasi. Dengan cara ini, koordinasi dapat dinilai dari tersambungnya kebutuhan dengan layanan yang tepat, termasuk ketika layanan tersebut berada di luar tugas substantif kepolisian.
Penguatan personel membutuhkan latihan menghadapi hambatan yang nyata. Pendidikan dapat menggunakan simulasi penerimaan laporan, penjelasan hak, komunikasi melalui penerjemah, dan penilaian kebutuhan pendampingan. Warga dengan pengalaman langsung serta organisasi penyandang disabilitas dapat dilibatkan sesuai tujuan pembelajaran. Evaluasi perlu menelaah apakah petugas mampu menjelaskan proses secara sederhana, mengenali keterbatasannya, dan mencari dukungan. Kualitas pelayanan juga membutuhkan dukungan organisasi berupa waktu, fasilitas, serta akses tenaga yang kompeten. Tuntutan kepekaan sulit dipelihara apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada inisiatif pribadi petugas.
Ukuran keberhasilan perlu menjangkau pengalaman warga sesudah pelayanan diberikan. Apakah penjelasan dipahami? Apakah dukungan yang dibutuhkan tersedia? Apakah rujukan benar-benar tersambung dan keluhan memperoleh jawaban? Pertanyaan tersebut dapat digunakan untuk melengkapi penilaian jumlah laporan dan kecepatan administrasi. Pengaduan mengenai hambatan akses perlu dibaca sebagai pengetahuan untuk memperbaiki organisasi. Pada akhirnya, kepemimpinan Polri bertanggung jawab memastikan bahwa perhatian kepada warga rentan mempunyai bentuk dalam anggaran, pembagian tugas, pengawasan, serta perubahan pelayanan yang dapat diamati secara berkelanjutan.
C. Penutup
Mendengar yang tak terdengar merupakan kesediaan negara memperluas kemampuannya memahami manusia. Bagi Polri, tanggung jawab ini diwujudkan melalui penerimaan keterangan tanpa prasangka, penyediaan akomodasi yang layak, perlindungan terhadap keselamatan, dan kesinambungan tindak lanjut. Landasan konstitusional serta regulasi mengenai disabilitas, saksi dan korban, dan kekerasan seksual memberikan arah yang perlu diterjemahkan dalam pekerjaan sehari-hari. Penguatan pelayanan membutuhkan pengetahuan, dukungan organisasi, dan pengawasan atas pengalaman warga. Keadilan memperoleh kedalaman ketika orang yang paling sulit menjelaskan penderitaannya tetap menemukan ruang untuk dipahami, haknya diperiksa secara sungguh-sungguh, dan kebutuhannya dihubungkan dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan